Jumat, 25 Januari 2013

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA


HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
A.      PENDAHULUAN

Tahukah Anda, siapakah diri kita yang disebut sebagai “manusia”? Manusia, secara kodrati merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki identitas sebagai makhluk pribadi sekaligus makhluk social. Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa dihadapkan pada kenyataan yang sangat kompleks, terutama dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Kenyataan ini menimbulkan perlunya wadah yang terwujud dalam bentuk asosiasi, misalnya asosiasi ekonomi, asosiasi pendidikan, asosiasi spiritual, asosiasi negara dan sebagainya.
                Bagaimanakah posisi manusia sebagai rakyat dan warga negara di dalam sebuah negara? Dalam sebuah negara, rakyat harus tunduk dan patuh pada kekuasaan negara. Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Sedangkan berdasarkan hubungan nya dengan pemerintah negara, rakyat dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.  Rakyat dalam jumlah besar yang merupakan kumpulan masyarakat yang membentuk negara disebut bangsa.
                Apa itu bangsa? Dalam arti sosiologis, bangsa termasuk “kelompok paguyuban” yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu negara. Untuk mempertahankan identitas satu bangsa dan kedaulatan suatu negara, setiap warga negara harus memiliki sikap nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B.      PEMBAHASAN

1.       MAKNA NEGARA

a.       Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata staat maupun atate berasal dari bahasa latin, yaitu status atau statum yang berarti, “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga dapat diartikan sebagai suatu kaeadaan yang menunjukkan sifat atau keadaaan tetap dan tegak.Sementara itu, Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam bukunya “II Prince” yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Kata “Negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sanskerta nagari dan nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Pada masa Kerajaan Majapahit abad XIV, seperti tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca (1365), digambarkan tentang pemerintahan majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antar daerah, dan hubungan dengan Negara-negara tetangga.

b.      Sifat Hakikat Negara
Berdirinya suatu Negara sangat berkaitan erat dengan adanya keinginan manusia, yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat-istiadat, dan sebagainya.Hakikat berdirinya suatu Negara, sangat penting artinya bagi rakyat atau bangsa yang membutuhkan wadah yang dapat menjamin kelangsungan hidupnya. Menurut Prof. Miriam Budiarjo, sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut :

1)      Sifat Memaksa
Negara mamiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu, adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu Negara adalah adanya UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak dan bila melanggar akan dikenakan sanksi hukum tertentu.
2)      Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli, yaitu dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya, Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3)      Sifat mencakup semua (All-embraching)
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hali itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.


2.       UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
Suatu Negara dapat terbentuk apabila memenuhi minimal unsur-unsur konstitutif. Unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada untuk mendirikan Negara, yakni berupa adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur lain yang tidak mutlak (formalitas untuk memperlancar dalam tata pergaulan internasional) yang dapat dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, adalah pengakuan dari Negara lain (unsur deklaratif).
Menurut Konvensi Montevideo (Uruguay) tahun 1933 yang merupakan konvensi Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konstitutif, yaitu :
a.       Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatsvolk)
b.      Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
c.       Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat
d.      Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.

Ø  RAKYAT
Rakyat merupakan unsur terpenting Negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara. Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu.
Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu didalam suatu Negara rakyat dapat dibedakan atas dua, yaitu penduduk dan bukan penduduk.

(1)    Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah Negara. Biasanya, penduduk adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu Negara.
(2)    Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu Negara hanya untuk sementara waktu saja (tidak menetap).
Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya rakyat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu wrga Negara dan bukan warga Negara.
(1)    Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing. Warga Negara juga dapat diperoleh  berdasarkan suatu undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga Negara (proses naturalisasi).
(2)    Bukan Warga Negara, adalah mereka yang berada di suatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Contoh : duta besar, konsuler.

Ø  WILAYAH
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu Negara sebagai tempat berhuninya rakyat (warga Negara) dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Jika warga Negara merupakan dasar personel suatu Negara, maka “wilayah” merupakan landasan material atau landasan fisik Negara. Wilayah suatu Negara, secara umum dapat dibedakan atas :
(1)    Wilayah daratan
(2)    Wilayah lautan
(3)    Wilayah udara
(4)    Wilayah ekstratorial

Ø  PEMERINTAH YANG BERDAULAT
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat Negara itu. Menurut Jean Bodin (1500-1596) kedaulatan mempunyai sifat-sofat pokok sebagai berikut :
(1)    Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
(2)    Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan berganti-ganti
(3)    Tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak diserahkan atau di bagi-bagi kepada badan lain
(4)    Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

Ø  PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
Pengakuan dari Negara lain meskipun bukan merupakan unsur pembentuk, namun dalam tata hubungan internasional sangatlah penting. Sebab dalam tata hubungan internasional, status sebagai Negara merdeka merupakan prasyarat yang harus dipenuhi.


3.       TUJUAN NEGARA
Tujuan Negara sangat berhubungan erat dengan organisasi Negara yang bersangkutan.Tujuan masing-masing Negara sangat di pengaruhi oleh tata nilai sosial-budaya, kondisi geografis, sejarah terbentuknya Negara, serta pengaruh politik dari penguasa yang bersangkutan.Pada umumnya tujuan Negara adalah untuk menciptak kesejahteraan, ketertiban, dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.

4.       FUNGSI/TUGAS NEGARA

(1)    Tugas Esensial
Mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat.Tugas ini meliputi tugas internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara).Tugas esensial ini sering disebut juga tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dan Negara mana pun di dunia.
(2)    Tugas Fakultatif
Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.Contoh : menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

5.       UUD 1945 DAN PERATURAN PERUNDANGAN LAINNYA
Bila memperhatikan bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan Negara yang ingin mewujudkan “jaminan persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sudah sangat jelas bahwa hal tersebut ingin segera diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Guna lebih mempertajam keinginan penyelenggaraan Negara dalam memberikan jaminan persamaan hidup bagi warganya, berikut adalah beberapa pasal UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya.
Ø  Pasal 26 ayat (1)                : “yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang  bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara”.
Ø  Pasal 27 ayat (1)                : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Ø  Pasal 27 ayat (2)                : “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Ø  Pasal 27 ayat (3)                : “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Ø  Pasal 28                                : “kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Ø  Pasal 28 A                            : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Ø  Pasal 29 ayat (2)                : “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Ø  Pasal 30 ayat (1)                : “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
Ø  Pasal 31 ayat (1)                : “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”.
Ø  Pasal 32 ayat (1)                : “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya”.
Ø  Pasal 33 ayat (3)                : “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Ø  Pasal 34 ayat (1)                : “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh Negara”.
Ø  UU No. 40 Tahun 1999   : Jaminan kepada warga Negara untuk mengeluarkan pikiran dan tulisan melalui media massa “pers”.
Ø  UU No. 3 Taun 2002        : Jaminan kepada warga Negara dalam membela Negara melalui “pertahanan Negara”.
Ø  UU No. 31 Tahun 2002   : Jaminan kepada warga Negara untuk mendirikan “partai polotik”.
Ø  UU No. 4 Tahun 2004      : Jaminan kepada warga Negara untuk hak praduga tak bersalah melalui “kekuasaan kehakiman”.


6.       PENDUDUK DAN WARGA NEGARA INDONESIA
Rakyat sebagai penghuni Negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudjan tujuan Negara.Keberadaan rakyat menjadi penduduk maupun warga Negara secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 perihal wrga Negara dan penduduk.
a.       Yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai earga Negara.
b.      Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c.       Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berikut ini adalah yang menjadi warga Negara Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku di Indonesia :
(1)    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3  Tahun 1946 :

·         Penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak-anak dari penduduk asli itu.
·         Istri seorang warga Negara.
·         Ketrunan dari seorang warga Negara yang kawin dengan wanita warga Negara asing.
·         Anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah.
·         Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya, yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia, meninggal.
·         Orang bukan penduduk asli yang paling akhir bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin. Dalam hal ini, bila keberatan menjadi wrga Negara Indonesia, ia boleh menolak dengan keterangan bahwa ia adalah warga Negara dari Negara lain.
·         Masuk menjadi warga Negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi).

(2)    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1958 :

·         Mereka yang telah menjadi warga Negara berdasarkan UU/Peraturan/ Perjanjian yang berlaku surut.
·         Mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU No.62 Tahun 1958, yaitu:
a.       Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seseorang warga Negara Indonesia (misalnya, ayahnya WNI).
b.      Lahir dalam waktu 300 hari, setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga Negara RI.
c.       Lahir dalam wilayah RI selam orang tuanya tidak diketahui.
d.      Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU No. 62 Tahun 1958.
(3)    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 :

·         Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan Negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan Ibu warga Negara asing.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
·         Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia.
·         Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia.
·         Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
·         Anak yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
·         Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
·         Anak yang lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaanya.
·         Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
·         Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraan, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan simpah atau menyatakan janji setia.









C.      PENUTUP

Kesimpulan

Ø  Secara umum, negara dapat di katakan sebagai suatu organisasi yang di dalamnya terdapat wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat. Dalam memahami makna negara, perlu juga dilihat pendapat para ahli, sifat hakikat negara, dan terjadinya negara baik secara teoritis maupun secara factual.
Ø  Setiap negara yang didirikan akan memiliki fungsi dalam pengaturan kehidupan negara guna menciptakan tujuan-tujuan negara. Fungsi negara pada umumnya mencakup fungsi melaksanakan penertiban, fungsi mengusahakan kesejahteraan, fungsi pertahanan, dan fungsi menegakkan keadilan.
Ø  Tujuan didirikannya negara sangat penting dalam rangka menyusun, mengatur, dan mengendalikan segala kegiatan bagi seluruh kelengkapan negara. Pada umumnya, negara didirikan dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan, ketertiban, dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.
Ø  Negara Indonesia memilih paham integralistik, karena hal ini sesuai dengan kondisi bangsa yang majemuk dan mengedepankan sifat kekeluargaan. Paham integralistik beranggapan bahwa negara yang didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan.
Ø  Penerapan semangat kebangsaan sangat penting untuk ditumbuhkembangkan bagi generasi penerus bangsa (pelajar) baik dalam keluarga, sekolah, maupun di dalam masyarakat. Adapun cara yang dapat dilakukan, antara lain melaui : sikap keteladanan, sikap pewarisan, dan sikapp ketokohan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar