Minggu, 01 Januari 2012

PERMASALAHAN SOSIAL

PERMASALAHAN SOSIAL


Masalah sosial merupakan suatu kondisi yang terlahir dari sebuah keadaan masyarakat yang tidak ideal. Artinya, selama dalam suatu masyarakat masih di jumpai adanya kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi secara merata, maka masalah sosial akan selalu ada. Dalam kehidupan masyarakat yang heterogen seperti Indonesia, tentu akan banyak sekali di jumpai permasalahan sosial.


Menurut Soerjono Soekanto masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Unsur-unsur yang ada di masyarakat dapat menimbulkan gangguan terhadap hubungan sosial jika mengalami suatu gesekan atau bentrokan. Akibatnya, kehidupan suatu masyarakat atau kelompok akan goyah. 


Masalah sosial ini muncul seiring dengan terjadinya perbedaan yang signifikan antara nilai dalam masyarakat dengan realita atau kenyataan yang terjadi di lapangan. Adanya masalah sosial di masyarakat ditetapkan oleh masyarakat sendiri, biasanya oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan khusus, seperti tokoh masyarakat, musyawarah masyarakat, organisasi sosial, atau pemerintah.Berikut adalah beberapa contoh permasalahan sosial dalam masyarakat. 


Ø  TINDAKAN KRIMINAL ATAU KEJAHATAN

Tindakan kriminal atau tindakan kejahatan umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial, dan norma agama. Yang termasuk ke dalam tindakan kriminal antara lain adalah pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, dan perampokan. Tindakan kejahatan ini biasanya menyebabkan pihak lain kehilangan harta benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindakan kejahatan mencakup pula semua kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan kestabilan Negara, seperti korupsi, makar, subversi, dan terorisme.

Emile Durkheim menyebut penyimpangan sebagai kejahatan. Apabila kita berbicara tentang kejahatan sering yang kita maksudkan adalah jenis kejahatan yang tercantum dalam KUHP, seperti pembunuhan, perampokkan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, atau berbagai jenis kejahatan yang disebut sebagai violent offens (kejahatan yang disertai kekerasan pada orang lain) dan property offens (kejahatan yang menyangkut hak milik orang). Namun ada ahli sosiologi yang membuat klasifikasi berbeda dengan klasifikasi yang dianut masyarakat atau penegak hukum. Light, Keller, dan Calhoun membedakan tipe kejahatan menjadi empat, yaitu sebagai berikut.

1.       Kejahatan tanpa korban (crime without victim)
Kejahatan ini tidak mengakibatkan penderitaan pada korban akibat tindak pidana orang lain. Contoh : perbuatan berjudi, penyalahgunaan obat bius, mabuk-mabukan, hubungan seks yang tidak sah yang dilakukan secara sukarela oleh orang dewasa. Meskipun tidak membawa korban, perilaku-perilaku tersebut tetap di golongkan sebagai perilaku menyimpang dan ini merupakan permasalahan sosial juga. Kejahatan jenis ini dapat mengorbankan orang lain apabila menyebabkan tindakan negatif lebih lanjut, misalnya seseorang ingin berjudi tapi karena ia tidak memiliki uang lalu ia mencuri harta milik orang lain.

2.       Kejahatan terorganisasi (organized crime)
Pelaku kejahatan merupakan komplotan yang secara berkesinambungan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum. Misalnya, komplotan korupsi, penyediaan jasa pelacur, perjudian gelap, penadah barang curian, atau pinjaman uang dengan bunga tinggi.

3.       Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan ini merupakan tipe kejahatan yg mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang yang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaanya. Contoh : penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan oleh pemilik perusahaan, atau pejabat Negara yang melakukan korupsi.

4.       Kejahatan korporat (corporate crime)
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan kerugian. Misalnya, suatu perusahaan membuang limbah beracun ke sungai dan mengakibatkan penduduk sekitar mengalami berbagai jenis penyakit.

Ø  PENYIMPANGAN SEKSUAL

Penyimpangan seksual adalah perilaku seksual yang tidak lazim dilakukan. Beberapa jenis penyimpangan seksual antara lain perzinahan,lesbianism dan homoseksual, kumpul kebo, sodomi, transvestitisme, sadisme, dan pedophilia.
1.       Perzinahan adalah hubungan seksual di luar nikah.
2.       Lesbianisme adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh sesama wanita.
3.       Homoseks adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh sesama lelaki.
4.       Kumpul kebo adalah hidup seperti suami istri tanpa nikah.
5.       Sodomi adalah hubungan seks melalui anus
6.   Transvestitisme adalah memuaskan keinginan seks dengan mengenakan pakaian lawan jenis.
7.       Sadisme adalah pemuasan seks dengan menyakiti orang lain.
8.       Pedophilia adalah memuaskan keinginan seks dengan mengadukan kontak seksual dengan anak-anak.


Ø  PEMAKAIAN & PENGEDARAN OBAT  TERLARANG

Pemakaian obat terlarang merupakan bentuk permasalahan sosial yang menyimpang dari nilai dan norma sosial maupun agama. Akibat negatifnya bukan hanya pada keseahatan fisik dan mental seseorang, tetapi lebih jauh pada eksistensi Negara. Sebuah Negara yang terdiri dari manusia-manusia yang memiliki kesehatan mental dan fisik yang rendah tidak akan mampu berkompetisi dengan Negara-negara lain yang memiliki kualitas sumber daya manusia yang tinggi. Contoh obat terlarang adalah narkotika (ganja, candu, putaw), psikotropika (ecstasy, amphetamine, magadon), dan alkohol.

Penyalah gunaan obat terlarang memang lebih banyak terjadi pada kaum remaja karena pengembangan emosi mereka yang belum stabil, cenderung ingin mencoba, kepribadian yang cenderung asocial (tidak mempertimbangkan orang lain, kondisi kecemasan atau depresi, situasi keluarga yang tidak harmonis, salah memilih teman, obat-obatan yang mudah diperoleh). Karena itu, di sekolah-sekolah sering diadakan penyuluhan tentang hal ini dengan harapan agar anak-anak usia sekolah mengerti lebih jauh bahaya dari penggunaan barang tersebut.

Menurut Dr. Graham Baliane, kaum remaja lebih mudah terjerumus pada penggunaan narkotik karena faktor-faktor berikut.
1.      Ingin membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan berbahaya. Seperti kebut-kebutan, berkelahi, dan mengancam.
2.     Ingin menunjukkan tindakan menentang orang tua yang otoriter atau siapa saja yang   dianggap tidak sepaham dengan dirinya.
3.       Ingin melepaskan diri dari kesepian dan memperoleh pengalaman emosional.
4.       Ingin mencari dan menemukan arti hidup (yang semu).
5.       Ingin mengisi kekosongan dan kebosanan.
6.       Ingin menghilangakan kegelisahan.
7.       Solidaritas di antara kawan.
8.       Ingin tahu atau iseng.
   
Ø  PENYIMPANGAN DALAM BENTUK GAYA HIDUP

Penyimpangan  dalam bentuk gaya hidup yang lain dari biasanya antara lain sikap arogansi dan eksentrik. Sikap arogansi, antara lain kesombongan terhadap sesuatu yang di milikinya sepertinya kekayaan, kekusaan, dan kepandaian. Sikap arogan bias saja dilakukan oleh seseorang yang ingin menutupi kekurangan yang dimilikinya. Sikap eksentrik ialah perbuatan yang menyimpang dari bisanya sehingga dianggap aneh, seperti anak laki-laki memakai anting-anting atau benda lainnya yang biasa dikenakan wanita, atau seniman dan pemuda yang berambut panjang.


Masalah sosial sebagai sebuah kondisi atau keadaan suatu masyarakat yang dapat mengganggu perwujudan kesejahteraan sosial, tentu diperlukan suatu penanganan, perbaikan, dan perubahan. Nah, upaya penanganan masalah sosial ini harus dilakukan dengan melibatkan pemerintah dan masyarakat itu sendiri agar hasilnya maksimal.


Upaya penanganan masalah sosial dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, negara membuat suatu kebijakan sosial yang benar-benar akurat yang didasarkan pada data dan informasi terkini. Kedua, masalah sosial ini dapat dipecahkan dengan melakukan tindakan bersama oleh masyarakat sehingga tercipta sebuah kondisi masyarakat yang lebih ideal.




sumber : sosiologi 1, Kun Maryati & Juju Suryawati, esis
                http://www.anneahira.com/masalah-sosial-17631.htm