HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
A.
PENDAHULUAN
Tahukah Anda, siapakah diri kita yang disebut sebagai “manusia”?
Manusia, secara kodrati merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki identitas
sebagai makhluk pribadi sekaligus makhluk social. Sebagai makhluk sosial,
manusia senantiasa dihadapkan pada kenyataan yang sangat kompleks, terutama
dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Kenyataan ini menimbulkan perlunya
wadah yang terwujud dalam bentuk asosiasi, misalnya asosiasi ekonomi, asosiasi
pendidikan, asosiasi spiritual, asosiasi negara dan sebagainya.
Bagaimanakah
posisi manusia sebagai rakyat dan warga negara di dalam sebuah negara? Dalam
sebuah negara, rakyat harus tunduk dan patuh pada kekuasaan negara. Berdasarkan
hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu negara, rakyat dapat
dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Sedangkan berdasarkan hubungan
nya dengan pemerintah negara, rakyat dapat dibedakan menjadi warga negara dan
bukan warga negara. Rakyat dalam jumlah
besar yang merupakan kumpulan masyarakat yang membentuk negara disebut bangsa.
Apa itu bangsa?
Dalam arti sosiologis, bangsa termasuk “kelompok paguyuban” yang secara kodrati
ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu
negara. Untuk mempertahankan identitas satu bangsa dan kedaulatan suatu negara,
setiap warga negara harus memiliki sikap nasionalisme dan patriotisme dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B.
PEMBAHASAN
1.
MAKNA NEGARA
a.
Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing
Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata staat maupun atate berasal
dari bahasa latin, yaitu status atau statum yang berarti, “menempatkan dalam
keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga dapat diartikan
sebagai suatu kaeadaan yang menunjukkan sifat atau keadaaan tetap dan
tegak.Sementara itu, Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam
bukunya “II Prince” yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Kata “Negara” yang lazim digunakan di Indonesia
berasal dari bahasa sanskerta nagari dan nagara, yang berarti wilayah, kota,
atau penguasa. Pada masa Kerajaan Majapahit abad XIV, seperti tertulis dalam
buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca (1365), digambarkan tentang
pemerintahan majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antar daerah, dan
hubungan dengan Negara-negara tetangga.
b.
Sifat Hakikat Negara
Berdirinya suatu Negara sangat berkaitan erat dengan
adanya keinginan manusia, yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan
ras, bahasa, adat-istiadat, dan sebagainya.Hakikat berdirinya suatu Negara,
sangat penting artinya bagi rakyat atau bangsa yang membutuhkan wadah yang
dapat menjamin kelangsungan hidupnya. Menurut Prof. Miriam Budiarjo, sifat
hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut :
1)
Sifat Memaksa
Negara mamiliki sifat memaksa, dalam
arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu, adalah polisi,
tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan
semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban
Negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu Negara adalah
adanya UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak dan
bila melanggar akan dikenakan sanksi hukum tertentu.
2)
Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli,
yaitu dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya, Negara dapat
mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang
karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3)
Sifat mencakup semua
(All-embraching)
Semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hali itu perlu, sebab
kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka
usaha Negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
2.
UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA
NEGARA
Suatu Negara dapat terbentuk apabila memenuhi minimal
unsur-unsur konstitutif. Unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus
ada untuk mendirikan Negara, yakni berupa adanya rakyat, wilayah, dan
pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur lain yang tidak mutlak (formalitas
untuk memperlancar dalam tata pergaulan internasional) yang dapat dipenuhi
setelah Negara tersebut berdiri, adalah pengakuan dari Negara lain (unsur
deklaratif).
Menurut Konvensi Montevideo (Uruguay) tahun 1933 yang
merupakan konvensi Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur
konstitutif, yaitu :
a.
Harus ada penghuni (rakyat,
penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatsvolk)
b.
Harus ada wilayah atau
lingkungan kekuasaan
c.
Harus ada kekuasaan tertinggi
(penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat
d.
Kesanggupan berhubungan dengan
Negara-negara lain.
Ø RAKYAT
Rakyat merupakan unsur terpenting
Negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara. Secara
politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara
atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu.
Berdasarkan hubungannya dengan daerah
tertentu didalam suatu Negara rakyat dapat dibedakan atas dua, yaitu penduduk
dan bukan penduduk.
(1)
Penduduk, adalah mereka yang
bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap)
untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang
yang pada suatu waktu mendiami wilayah Negara. Biasanya, penduduk adalah mereka
yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu Negara.
(2)
Bukan Penduduk, adalah mereka
yang berada di dalam suatu Negara hanya untuk sementara waktu saja (tidak
menetap).
Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya rakyat dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu wrga Negara dan bukan warga Negara.
(1)
Warga Negara, adalah mereka
yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara, dengan
status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing.
Warga Negara juga dapat diperoleh
berdasarkan suatu undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai
warga Negara (proses naturalisasi).
(2)
Bukan Warga Negara, adalah
mereka yang berada di suatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota
Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada.
Contoh : duta besar, konsuler.
Ø WILAYAH
Wilayah merupakan
unsur mutlak suatu Negara sebagai tempat berhuninya rakyat (warga Negara) dan
tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Jika warga Negara merupakan
dasar personel suatu Negara, maka “wilayah” merupakan landasan material atau
landasan fisik Negara. Wilayah suatu Negara, secara umum dapat dibedakan atas :
(1)
Wilayah daratan
(2)
Wilayah lautan
(3)
Wilayah udara
(4)
Wilayah ekstratorial
Ø PEMERINTAH YANG BERDAULAT
Kedaulatan adalah
kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah
dan segenap rakyat Negara itu. Menurut Jean Bodin (1500-1596) kedaulatan
mempunyai sifat-sofat pokok sebagai berikut :
(1)
Asli, artinya kekuasaan itu
tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
(2)
Permanen, artinya kekuasaan itu
tetap ada selama Negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan
berganti-ganti
(3)
Tunggal, artinya kekuasaan itu
merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak diserahkan
atau di bagi-bagi kepada badan lain
(4)
Tidak terbatas, artinya
kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Ø PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
Pengakuan dari
Negara lain meskipun bukan merupakan unsur pembentuk, namun dalam tata hubungan
internasional sangatlah penting. Sebab dalam tata hubungan internasional,
status sebagai Negara merdeka merupakan prasyarat yang harus dipenuhi.
3.
TUJUAN NEGARA
Tujuan Negara sangat berhubungan erat dengan
organisasi Negara yang bersangkutan.Tujuan masing-masing Negara sangat di
pengaruhi oleh tata nilai sosial-budaya, kondisi geografis, sejarah
terbentuknya Negara, serta pengaruh politik dari penguasa yang
bersangkutan.Pada umumnya tujuan Negara adalah untuk menciptak kesejahteraan,
ketertiban, dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.
4.
FUNGSI/TUGAS NEGARA
(1)
Tugas Esensial
Mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat.Tugas
ini meliputi tugas internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman
dalam Negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal
(mempertahankan kemerdekaan Negara).Tugas esensial ini sering disebut juga
tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dan Negara mana
pun di dunia.
(2)
Tugas Fakultatif
Meningkatkan
kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.Contoh :
menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
5.
UUD 1945 DAN PERATURAN
PERUNDANGAN LAINNYA
Bila memperhatikan bangsa Indonesia dalam
penyelenggaraan Negara yang ingin mewujudkan “jaminan persamaan hidup” dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sudah sangat jelas bahwa hal
tersebut ingin segera diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Guna lebih
mempertajam keinginan penyelenggaraan Negara dalam memberikan jaminan persamaan
hidup bagi warganya, berikut adalah beberapa pasal UUD 1945 dan peraturan
perundangan lainnya.
Ø Pasal 26 ayat (1) :
“yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga Negara”.
Ø Pasal 27 ayat (1) :
“segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Ø Pasal 27 ayat (2) :
“tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
Ø Pasal 27 ayat (3) :
“setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Ø Pasal 28 :
“kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Ø Pasal 28 A :
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya”.
Ø Pasal 29 ayat (2) :
“negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama
masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Ø Pasal 30 ayat (1) :
“tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara”.
Ø Pasal 31 ayat (1) :
“setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”.
Ø Pasal 32 ayat (1) :
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budaya”.
Ø Pasal 33 ayat (3) :
“bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Ø Pasal 34 ayat (1) :
“fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh Negara”.
Ø UU No. 40 Tahun 1999 :
Jaminan kepada warga Negara untuk mengeluarkan pikiran dan tulisan melalui
media massa “pers”.
Ø UU No. 3 Taun 2002 :
Jaminan kepada warga Negara dalam membela Negara melalui “pertahanan Negara”.
Ø UU No. 31 Tahun 2002 :
Jaminan kepada warga Negara untuk mendirikan “partai polotik”.
Ø UU No. 4 Tahun 2004 :
Jaminan kepada warga Negara untuk hak praduga tak bersalah melalui “kekuasaan
kehakiman”.
6.
PENDUDUK DAN WARGA NEGARA
INDONESIA
Rakyat sebagai penghuni Negara mempunyai peranan
penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudjan tujuan Negara.Keberadaan
rakyat menjadi penduduk maupun warga Negara secara konstitusional tercantum
dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 perihal wrga Negara dan penduduk.
a.
Yang menjadi warga Negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai earga Negara.
b.
Penduduk ialah warga Negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c.
Hal-hal mengenai warga Negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berikut ini adalah yang menjadi warga Negara Indonesia
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku di Indonesia :
(1)
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 :
·
Penduduk asli dalam daerah RI,
termasuk anak-anak dari penduduk asli itu.
·
Istri seorang warga Negara.
·
Ketrunan dari seorang warga
Negara yang kawin dengan wanita warga Negara asing.
·
Anak yang lahir dalam daerah RI
yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah.
·
Anak-anak yang lahir dalam
waktu 300 hari setelah ayahnya, yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia,
meninggal.
·
Orang bukan penduduk asli yang
paling akhir bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, dan
telah berumur 21 tahun atau telah kawin. Dalam hal ini, bila keberatan menjadi
wrga Negara Indonesia, ia boleh menolak dengan keterangan bahwa ia adalah warga
Negara dari Negara lain.
·
Masuk menjadi warga Negara
Indonesia dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi).
(2)
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 62 Tahun 1958 :
·
Mereka yang telah menjadi warga
Negara berdasarkan UU/Peraturan/ Perjanjian yang berlaku surut.
·
Mereka yang memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU No.62 Tahun 1958, yaitu:
a.
Pada waktu lahirnya mempunyai
hubungan kekeluargaan dengan seseorang warga Negara Indonesia (misalnya,
ayahnya WNI).
b.
Lahir dalam waktu 300 hari,
setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah
warga Negara RI.
c.
Lahir dalam wilayah RI selam
orang tuanya tidak diketahui.
d.
Memperoleh kewarganegaraan RI
menurut UU No. 62 Tahun 1958.
(3)
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 :
·
Setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan
Negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara
Indonesia.
·
Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia.
·
Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan Ibu warga Negara asing.
·
Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia.
·
Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut.
·
Anak yang lahir dalam tenggang
waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya warga Negara Indonesia.
·
Anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia.
·
Anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh
seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
·
Anak yang lahir di wilayah
Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
·
Anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
·
Anak yang lahir di wilayah
Negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaanya.
·
Anak yang dilahirkan di luar
wilayah Negara RI dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
·
Anak dari seorang ayah dan ibu
yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraan, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan simpah atau menyatakan janji setia.
C.
PENUTUP
Kesimpulan
Ø Secara umum, negara dapat di katakan sebagai suatu organisasi yang
di dalamnya terdapat wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat. Dalam
memahami makna negara, perlu juga dilihat pendapat para ahli, sifat hakikat
negara, dan terjadinya negara baik secara teoritis maupun secara factual.
Ø Setiap negara yang didirikan akan memiliki fungsi dalam pengaturan
kehidupan negara guna menciptakan tujuan-tujuan negara. Fungsi negara pada
umumnya mencakup fungsi melaksanakan penertiban, fungsi mengusahakan
kesejahteraan, fungsi pertahanan, dan fungsi menegakkan keadilan.
Ø Tujuan didirikannya negara sangat penting dalam rangka menyusun,
mengatur, dan mengendalikan segala kegiatan bagi seluruh kelengkapan negara. Pada
umumnya, negara didirikan dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan,
ketertiban, dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.
Ø Negara Indonesia memilih paham integralistik, karena hal ini sesuai
dengan kondisi bangsa yang majemuk dan mengedepankan sifat kekeluargaan. Paham
integralistik beranggapan bahwa negara yang didirikan bukan hanya untuk
kepentingan perorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk
kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan.
Ø Penerapan semangat kebangsaan sangat penting untuk
ditumbuhkembangkan bagi generasi penerus bangsa (pelajar) baik dalam keluarga,
sekolah, maupun di dalam masyarakat. Adapun cara yang dapat dilakukan, antara
lain melaui : sikap keteladanan, sikap pewarisan, dan sikapp ketokohan.