Minggu, 28 April 2013

PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM ORGANISASI




1.       Pengertian Keputusan.

Pengambilan keputusan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi individu maupun organisasi. Mengambil keputusan kadang-kadang mudah tetapi lebih sering sulit sekali. Kemudahan atau kesulitan mengambil keputusan tergantung pada banyaknya alternatif yang tersedia. Semakin banyak alternatif yang tersedia, kita akan semakin sulit dalam mengambil keputusan. Keputusan yang diambil memiliki tinkat yang berbeda-beda. Ada keputusan yang tidak terlalu berpengaruh terhadap organisasi, tetapi ada keputusan yang dapat menentukan kelangsungan hidup organisasi. Oleh karena itu, hendaknya mengambil keputusan dengan hati-hati dan bijaksana. Keputusan adalah sesuatu pilihan yang diambil diantara satu atau lebih pilihan yang tersedia.

Menurut Colquitt (2011), "decision making refers to the process of generating and choosing from a set of alternatives to solve a problem." (pengambilan keputusan merujuk ke proses membangkitkan dan memilih dari seperangkat alternatif untuk memecahkan persoalan).[ Colquitt, Jason A., Jefferey A. LePine, & Michael J. Wesson. 2011.Organizational Behavior: Improving Performance and Commitment in the Workplace. Second Edition. New York: McGraw-Hill/Irwin. Hlm. 259.]

Ditambahkan oleh Colquitt, semakin banyak pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki karyawan, semakin besar pula kemungkinannya mereka akan membuat keputusan yang akurat dan mantap.

Menurut Rose, sebagaimana dikutip dalam Teale (2003), decision making atau pengambilan keputusan adalah: "Acts of choice between alternative courses of action designed to produce a specified result, and one made on a review of relevant information guided by explicit criteria" (tindakan-tindakan memilih di antara alur-alur tindakan alternatif, yang dirancang untuk memunculkan hasil tertentu, dan yang dibuat berdasarkan peninjauan terhadap informasi yang relevan, yang dibimbing oleh kriteria yang eksplisit). [ Teale, Mark, et.al. 2003. Management Decision Making: Towards an Integrative Approach. Harlow: Pearson Education Limited. Hlm. 6-7.]

Menurut Shull, sebagaimana dikutip dalam Teale (2003), decision making atau pengambilan keputusan adalah: "A conscious and human process, involving both individual and social phenomena, based upon factual and value premises, which includes a choice of one behavioral activity from one or more alternatives with the intentional of moving towards some desired state of affairs" (sebuah proses sadar dan manusiawi, yang melibatkan fenomena individu dan sosial, berdasarkan pada premis faktual dan nilai, yang mencakup suatu pilihan aktivitas perilaku dari satu atau lebih alternatif, dengan niat bergerak ke arah sejumlah keadaan yang didambakan."

Menurut Harrison, sebagaimana dikutip dalam Teale (2003), decision making atau pengambilan keputusan adalah: "A moment, in an ongoing process of evaluating alternatives for meeting an objective, at which expectations about a particular course of action impel the decision-maker to select that course of action most likely to result in attaining the objective" (sebuah momen, dalam suatu proses berkesinambungan pengevaluasian alternatif-alternatif bagi pencapaian tujuan, di mana harapan-harapan tentang alur tindakan tertentu mendorong si pengambil keputusan untuk menyeleksi alur tindakan yang paling memungkinkan menghasilkan tercapainya tujuan).

Menurut Mintzberg, sebagaimana dikutip dalam Teale (2003), decision making atau pengambilan keputusan adalah: "A commitment to action" (sebuah komitmen bagi tindakan).


2.       Jenis-jenis Keputusan.

Jenis Keputusan dalam sebuah organisasi dapat digolongkan berdasarkan banyaknya waktu yang diperlukan untuk mengambil keputusan tersebut. Bagian mana organisasi harus dilibatkan dalam mengambil keputusan, dan pada bagian organisasi mana keputusan tersebut difokuskan.

Secara garis besar keputusan digolongkan ke dalam keputusan rutin dan keputusan yang tidak rutin. Keputusan rutin adalah keputusan yang sifatnya rutin dan berulang-ulang, dan biasanya telah dikembangkan cara tertentu untuk mengendalikannya. Keputusan tidak rutin adalah keputusan yang diambil pada saat-saat khusus dan tidak bersifat rutin.

Dalam mengambil keputusan, baik yang bersifat rutin maupun tidak, ada dua metode yang digunakan. Metode pertama adalah metode tradisional, dimana pengambilan keputusan lebih berdasarkan pada intuisi dan kebiasaan. Metode yang kedua adalah metode modern, dimana pengambilan keputusan didasarkan pada perhitungan matematis dan penggunaan instrumen yang bersifat modern, seperti komputer dan perhitungan statistik.

Pengambilan keputusan berdasrkan metode ada 2, yaitu tradisional dan modern. Pengambilan keputusan secara garis besar ada 2, yaitu rutin dan tidak rutin.

3.       Faktor yang Mempengaruhi Pengambilan Keputusan.

1.       Komposisi kelompok.
Komposisi kelompok. Ada 4 hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun komposisi kelompok.
1.       penerimaan tujuan umum; mempengaruhi kerjasama dan tukar informasi
2.       pembagian (divisibilitas) tugas kelompok; tidak semua tugas dapat dibagi
3.       komunikasi dan status struktur; biasanya yang osisinya tertinggi paling mendominasi dalam kelompok.
4.       ukuran kelompok; semakin besar kelompok semakin menyebar opini, konsekuensinya adalah semakin lemah partisipasi individu dalam kelompok tersebut.

2.       Kesamaan anggota kelompok Keputusan kelompok akan cepat dan mudah dibuat bila anggota kelompok sama satu dengan yang lain.

3.       Pengaruh (pengkutuban) polarisasi kelompok. Seringkali keputusan yang dibuat kelompok lebih ekstrim dibandingkan keputusan individu. Hal itu disebabkan karena adanya perbadingan sosial. Tidak semua orang berada di atas rata-rata. Oleh karena itu untuk mengimbanginya perlu dibuat keputusan yang jauh dari pendapat orang tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Colquitt, Jason A., Jefferey A. LePine, & Michael J. Wesson. 2011.Organizational Behavior: Improving Performance and Commitment in the Workplace. Second Edition. New York: McGraw-Hill/Irwin.
Teale, Mark, et.al. 2003. Management Decision Making: Towards an Integrative Approach. Harlow: Pearson Education Limited.

Senin, 25 Maret 2013

Peranan Komunikasi dalam Organisasi


A.      Pendahuluan
Sebagai makhluk sosial, setiap manusia senantiasa berinteraksi dengan manusia lainnya, bahkan cenderung hidup berkelompok atau berorganisasi untuk mencapai tujuan bersama yang tidak mungkin dicapai bila ia sendiri. Interaksi dan kerja sama ini akan terus berkembang dengan teratur sehingga membentuk wadah yang disebut dengan organisasi. Interaksi atau hubungan antar individu-individu dan kelompok/tim dalam setiap organisasi akan memunculkan harapan-harapan. Harapan ini kemudian akan menimbulkan peranan-peranan tertentu yang harus diemban oleh masing-masing individu untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan organisasi/kelompok. Sebuah organisasi memang dibentuk sebagai wadah yang didalamnya berkumpul sejumlah orang yang menjalankan serangkaian aktivitas tertentu secara teratur guna tercapainya tujuan yang telah disepakati bersama. Terlebih dalam kehidupan masyarakat modern, manusia merasa bahwa selain mengatur dirinya sendiri, ia juga perlu mengatur lingkungannya, memelihara ketertiban, mengelola dan mengontrolnya lewat serangkaian aktifitas yang kita kenal dengan manajemen dan organisasi. William (1956) menyebutnya dengan istilah “The Organisation Man”.
Dalam setiap organisasi yang diisi oleh sumber daya manusia, ada yang berperan sebagai pemimpin, dan sebagian besar lainnya berperan sebagai anggota/karyawan. Semua orang yang terlibat dalam organisasi tersebut akan melakukan komunikasi. Tidak ada organisasi tanpa komunikasi, karena komunikasi merupakan bagian integral dari organisasi. Komunikasi ibarat sistem yang menghubungkan antar orang, antar bagian dalam organisasi, atau sebagai aliran yang mampu membangkitkan kinerja orangorang yang terlibat di dalam organisasi tersebut. Efektivitas organisasi terletak pada efektivitas Komunikasi, sebab komunikasi itu penting untuk menghasilkan pemahaman yang sama antara pengirim informasi dengan penerima informasi pada semua tingkatan/level dalam organisasi. Selain itu komunikasi juga berperan untuk membangun iklim organisasi yang pada akhirnya dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas organisasi.
B.      Pembahasan
Sebagai komunikator, seorang pemimpin organisasi, manajer, atau administrator harus memilih salah satu berbagai metode dan teknik komunikasi yang disesuaikan dengan situasi pada waktu komunikasi dilancarkan. Sebagai komunikator, seorang manajer harus menyesuaikan penyampaian pesannya kepada peranannya yang sedang dilakukannya. Dalam hubungan ini, Henry Mintzberg seorang profesor manajemen pada McGill University di Montreal-Kanada, menyatakan wewenang formal seorang manajer menyebabkan timbulnya tiga peranan: peranan antarpersona; peranan informasi; dan peranan memutuskan.

1.       Peranan antarpersona seorang manajer meliputi tiga hal :
 *) Peranan Tokoh.
Kedudukan sebagai kepala suatu unit organisasi, membuat seorang manajer melakukan tugas yang bersifat keupacaraan. Karena ia merupakan seorang tokoh, maka selain memimpin berbagai upacara di kantornya, ia juga diundang oleh pihak luar untuk menghadiri berbagai upacara. Dalam peranan ini seorang manajer berkesempatan untuk memberikan penerangan, penjelasan, imbauan, ajakan, dan lain-lain.

*) Peranan pimpinan.
Sebagai pemimpin, seorang manajer bertanggung jawab atas lancar-tidaknya pekerjaan yang dilakukan bawahannya. Beberapa kegiatan bersangkutan langsung dengan kepemimpinannya pada semua tahap manajemen: penentuan kebijaksanaan, perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pengawasan, dan penilaian. Ada juga kegiatan-kegiatan yang tidak langsung berkaitan dengan kepemimpinannya, antara lain memotivasi para karyawan agar giat bekerja. Untuk melaksanakan kepemimpinananya secara efektif, maka ia harus mampu melaksanakan komunikasi secara efektif. Dalam konteks kepemimpinan, seorang manajer berkomunikasi efektif bila ia mampu membuat para karyawan melakukan kegiatan tertentu dengan kesadaran, kegairahan, dan kegembiraan. Dengan suasana kerja seperti itu akan dapat diharapkan hasil yang memuaskan.

*) Peranan penghubung.
Dalam peranan sebagai penghubung, seorang manajer melakukan komunikasi dengan orang-orang di luar jalur komando vertikal, baik secara formal maupun secara tidak formal.

2.       Peranan informasi.
Dalam organisasinya, seorang manajer berfungsi sebagai pusat informasi. Ia mengembangkan pusat informasi bagi kepentingan organisasinya. Peranan informasional meliputi peranan-peranan sebagai berikut :
*) Peranan monitor.
Dalam melakukan peranannya sebagai monitor, manajer memandang lingkungan sebagai sumber informasi. Ia mengajukan berbagai pertanyaan kepada rekan-rekannya atau kepada bawahannya, dan ia menerima informasi pula dari mereka tanpa diminta berkat kontrak pribadinya yang selalu dibinanya.

*) Peranan penyebar.
Dalam peranannya sebagai penyebar ia menerima dan menghimpun informasi dari luar yang penting artinya dan bermanfaat bagi organisasi, untuk kemudian disebarkan kepada bawahannya.

*) Peranan juru bicara.
Peranan ini memiliki kesamaan dengan peranan penghubung, yakni dalam hal mengkomunikasikan informasi kepada khalayak luar. Perbedaannya ialah dalam hal caranya: jika dalam peranannya sebagai penghubung ia menyampaikan informasi secara antarpribadi dan tidak selalu resmi, namun dalam peranannya sebagai juru bicara tidak selamanya secara kontak pribadi, tetapi selalu resmi. Dalam peranannya sebagai juru bicara itu ia juga harus mengkomunikasikan informasi kepada orang-orang yang berpengaruh yang melakukan pengawasan terhadap organisasinya. Kepada khayalak di luar organisasinya. Ia meyakinkan khalayak bahwa organisasi yang dipimpinnya telah melakukan tanggung jawab sosial sebagaimana mestinya. Ia meyakinkan pula para pejabat pemerintah bahwa organisasinya berjalan sesuai dengan peraturan sebagaimana mestinya.

3.       Peranan memutuskan.
Seorang manajer memegang peranan yang sangat penting dalam sistem pengambilan keputusan dalam organisasinya. Ada empat peranan yang dicakup pada peranan ini.
*) Peranan wiraswasta.
Seorang manajer berusaha memajukan organisasinya dan mengadakan penyesuaian terhadap perubahan kondisi lingkungannya. Ia senantiasa memandang ke depan untuk mendapatkan gagasan baru. Jika sebuah gagasan muncul, maka ia mengambil prakarsa untuk mengembangkan sebuah proyek yang diawasinya sendiri atau didelegasikannya kepada bawahannya.

*) Peranan pengendali gangguan.
Seorang manajer berusaha sebaik mungkin menanggapi setiap tekanan yang menimpa organisasi, seperti buruh mogok, para pelanggan menghilang, dsb.

*) Peranan penentu sumber.
Seorang manajer bertanggung jawab untuk memutuskan pekerjaan apa yang harus dilakukan, siapa yang akan melaksanakan, dan bagaimana pembagian pekerjaan dilangsungkan. Manajer juga mempunyai kewenangan mengenai pengambilan keputusan penting sebelum implementasi dijalankan. Dengan kewenangan itu, manajer dapat memastikan bahwa keputusan-keputusan yang berkaitan semuanya berjalan melalui pemikiran tunggal .

*) Peranan perunding.
Manajer melakukan peranan perunding bukan saja mengenai hal-hal yang resmi dan langsung berhubungan dengan organisasi, melainkan juga tentang hal-hal yang tidak resmi dan tidak langsung berkaitan dengan kekayaan. Bagi manajer, perundingan merupakan gaya hidup karena hanya ialah yang mempunyai kewenangan untuk menanggapi sumber-sumber organisasional pada waktu yang tepat dan hanya ialah yang merupakan pusat jaringan informasi yang sangat diperlukan bagi perundingan yang penting.


C.      Penutup
Kesimpulan

          Komunikasi adalah proses penyampaian informasi dari seseorang kepada orang lain dalam lingkungan oraganisasi. Dalam penyelengaraan organisasi komunikasi sangat diperlukan sebab dengan komunikasi akan muncul hal-hal positif seperti:
1. Timbulnya kemahiran dalam bekerja.
2. Timbulnya semangat dalam bekerja.
3. Timbulnya kerja sama.
Dengan adanya hal-hal positif di atas, maka dalam sebuah organisasi, komunikasi harus terselenggara dengan baik dan efektif. Komunikasi dapat dikatakan berjalan baik dan efektif apabila setiap anggota memperoleh keterangan-keterangan yang jelas dalam melaksanakan pekerjaannya. Lewat komunikasi rasa ingin tahu dapat tersalurkan, hal ini mampu mendorong semangat kerja. Selain itu komunikasi juga membantu menyatukan anggota organsisasi untuk bekerja sama. Oleh karena itu komunikasi mutlak diperlukan demi tercapainya tujuan organisasi.

Jumat, 25 Januari 2013

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA


HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
A.      PENDAHULUAN

Tahukah Anda, siapakah diri kita yang disebut sebagai “manusia”? Manusia, secara kodrati merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki identitas sebagai makhluk pribadi sekaligus makhluk social. Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa dihadapkan pada kenyataan yang sangat kompleks, terutama dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Kenyataan ini menimbulkan perlunya wadah yang terwujud dalam bentuk asosiasi, misalnya asosiasi ekonomi, asosiasi pendidikan, asosiasi spiritual, asosiasi negara dan sebagainya.
                Bagaimanakah posisi manusia sebagai rakyat dan warga negara di dalam sebuah negara? Dalam sebuah negara, rakyat harus tunduk dan patuh pada kekuasaan negara. Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Sedangkan berdasarkan hubungan nya dengan pemerintah negara, rakyat dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.  Rakyat dalam jumlah besar yang merupakan kumpulan masyarakat yang membentuk negara disebut bangsa.
                Apa itu bangsa? Dalam arti sosiologis, bangsa termasuk “kelompok paguyuban” yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu negara. Untuk mempertahankan identitas satu bangsa dan kedaulatan suatu negara, setiap warga negara harus memiliki sikap nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B.      PEMBAHASAN

1.       MAKNA NEGARA

a.       Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata staat maupun atate berasal dari bahasa latin, yaitu status atau statum yang berarti, “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga dapat diartikan sebagai suatu kaeadaan yang menunjukkan sifat atau keadaaan tetap dan tegak.Sementara itu, Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam bukunya “II Prince” yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Kata “Negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sanskerta nagari dan nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Pada masa Kerajaan Majapahit abad XIV, seperti tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca (1365), digambarkan tentang pemerintahan majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antar daerah, dan hubungan dengan Negara-negara tetangga.

b.      Sifat Hakikat Negara
Berdirinya suatu Negara sangat berkaitan erat dengan adanya keinginan manusia, yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat-istiadat, dan sebagainya.Hakikat berdirinya suatu Negara, sangat penting artinya bagi rakyat atau bangsa yang membutuhkan wadah yang dapat menjamin kelangsungan hidupnya. Menurut Prof. Miriam Budiarjo, sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut :

1)      Sifat Memaksa
Negara mamiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu, adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu Negara adalah adanya UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak dan bila melanggar akan dikenakan sanksi hukum tertentu.
2)      Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli, yaitu dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya, Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3)      Sifat mencakup semua (All-embraching)
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hali itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.


2.       UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
Suatu Negara dapat terbentuk apabila memenuhi minimal unsur-unsur konstitutif. Unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada untuk mendirikan Negara, yakni berupa adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur lain yang tidak mutlak (formalitas untuk memperlancar dalam tata pergaulan internasional) yang dapat dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, adalah pengakuan dari Negara lain (unsur deklaratif).
Menurut Konvensi Montevideo (Uruguay) tahun 1933 yang merupakan konvensi Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konstitutif, yaitu :
a.       Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatsvolk)
b.      Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
c.       Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat
d.      Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.

Ø  RAKYAT
Rakyat merupakan unsur terpenting Negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara. Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu.
Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu didalam suatu Negara rakyat dapat dibedakan atas dua, yaitu penduduk dan bukan penduduk.

(1)    Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah Negara. Biasanya, penduduk adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu Negara.
(2)    Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu Negara hanya untuk sementara waktu saja (tidak menetap).
Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya rakyat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu wrga Negara dan bukan warga Negara.
(1)    Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing. Warga Negara juga dapat diperoleh  berdasarkan suatu undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga Negara (proses naturalisasi).
(2)    Bukan Warga Negara, adalah mereka yang berada di suatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Contoh : duta besar, konsuler.

Ø  WILAYAH
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu Negara sebagai tempat berhuninya rakyat (warga Negara) dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Jika warga Negara merupakan dasar personel suatu Negara, maka “wilayah” merupakan landasan material atau landasan fisik Negara. Wilayah suatu Negara, secara umum dapat dibedakan atas :
(1)    Wilayah daratan
(2)    Wilayah lautan
(3)    Wilayah udara
(4)    Wilayah ekstratorial

Ø  PEMERINTAH YANG BERDAULAT
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat Negara itu. Menurut Jean Bodin (1500-1596) kedaulatan mempunyai sifat-sofat pokok sebagai berikut :
(1)    Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
(2)    Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan berganti-ganti
(3)    Tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak diserahkan atau di bagi-bagi kepada badan lain
(4)    Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

Ø  PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
Pengakuan dari Negara lain meskipun bukan merupakan unsur pembentuk, namun dalam tata hubungan internasional sangatlah penting. Sebab dalam tata hubungan internasional, status sebagai Negara merdeka merupakan prasyarat yang harus dipenuhi.


3.       TUJUAN NEGARA
Tujuan Negara sangat berhubungan erat dengan organisasi Negara yang bersangkutan.Tujuan masing-masing Negara sangat di pengaruhi oleh tata nilai sosial-budaya, kondisi geografis, sejarah terbentuknya Negara, serta pengaruh politik dari penguasa yang bersangkutan.Pada umumnya tujuan Negara adalah untuk menciptak kesejahteraan, ketertiban, dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.

4.       FUNGSI/TUGAS NEGARA

(1)    Tugas Esensial
Mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat.Tugas ini meliputi tugas internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara).Tugas esensial ini sering disebut juga tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dan Negara mana pun di dunia.
(2)    Tugas Fakultatif
Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.Contoh : menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

5.       UUD 1945 DAN PERATURAN PERUNDANGAN LAINNYA
Bila memperhatikan bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan Negara yang ingin mewujudkan “jaminan persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sudah sangat jelas bahwa hal tersebut ingin segera diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Guna lebih mempertajam keinginan penyelenggaraan Negara dalam memberikan jaminan persamaan hidup bagi warganya, berikut adalah beberapa pasal UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya.
Ø  Pasal 26 ayat (1)                : “yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang  bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara”.
Ø  Pasal 27 ayat (1)                : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Ø  Pasal 27 ayat (2)                : “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Ø  Pasal 27 ayat (3)                : “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Ø  Pasal 28                                : “kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Ø  Pasal 28 A                            : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Ø  Pasal 29 ayat (2)                : “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Ø  Pasal 30 ayat (1)                : “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
Ø  Pasal 31 ayat (1)                : “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”.
Ø  Pasal 32 ayat (1)                : “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya”.
Ø  Pasal 33 ayat (3)                : “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Ø  Pasal 34 ayat (1)                : “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh Negara”.
Ø  UU No. 40 Tahun 1999   : Jaminan kepada warga Negara untuk mengeluarkan pikiran dan tulisan melalui media massa “pers”.
Ø  UU No. 3 Taun 2002        : Jaminan kepada warga Negara dalam membela Negara melalui “pertahanan Negara”.
Ø  UU No. 31 Tahun 2002   : Jaminan kepada warga Negara untuk mendirikan “partai polotik”.
Ø  UU No. 4 Tahun 2004      : Jaminan kepada warga Negara untuk hak praduga tak bersalah melalui “kekuasaan kehakiman”.


6.       PENDUDUK DAN WARGA NEGARA INDONESIA
Rakyat sebagai penghuni Negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudjan tujuan Negara.Keberadaan rakyat menjadi penduduk maupun warga Negara secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 perihal wrga Negara dan penduduk.
a.       Yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai earga Negara.
b.      Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c.       Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berikut ini adalah yang menjadi warga Negara Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku di Indonesia :
(1)    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3  Tahun 1946 :

·         Penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak-anak dari penduduk asli itu.
·         Istri seorang warga Negara.
·         Ketrunan dari seorang warga Negara yang kawin dengan wanita warga Negara asing.
·         Anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah.
·         Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya, yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia, meninggal.
·         Orang bukan penduduk asli yang paling akhir bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin. Dalam hal ini, bila keberatan menjadi wrga Negara Indonesia, ia boleh menolak dengan keterangan bahwa ia adalah warga Negara dari Negara lain.
·         Masuk menjadi warga Negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi).

(2)    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1958 :

·         Mereka yang telah menjadi warga Negara berdasarkan UU/Peraturan/ Perjanjian yang berlaku surut.
·         Mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU No.62 Tahun 1958, yaitu:
a.       Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seseorang warga Negara Indonesia (misalnya, ayahnya WNI).
b.      Lahir dalam waktu 300 hari, setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga Negara RI.
c.       Lahir dalam wilayah RI selam orang tuanya tidak diketahui.
d.      Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU No. 62 Tahun 1958.
(3)    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 :

·         Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan Negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan Ibu warga Negara asing.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
·         Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia.
·         Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia.
·         Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
·         Anak yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
·         Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
·         Anak yang lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaanya.
·         Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
·         Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraan, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan simpah atau menyatakan janji setia.









C.      PENUTUP

Kesimpulan

Ø  Secara umum, negara dapat di katakan sebagai suatu organisasi yang di dalamnya terdapat wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat. Dalam memahami makna negara, perlu juga dilihat pendapat para ahli, sifat hakikat negara, dan terjadinya negara baik secara teoritis maupun secara factual.
Ø  Setiap negara yang didirikan akan memiliki fungsi dalam pengaturan kehidupan negara guna menciptakan tujuan-tujuan negara. Fungsi negara pada umumnya mencakup fungsi melaksanakan penertiban, fungsi mengusahakan kesejahteraan, fungsi pertahanan, dan fungsi menegakkan keadilan.
Ø  Tujuan didirikannya negara sangat penting dalam rangka menyusun, mengatur, dan mengendalikan segala kegiatan bagi seluruh kelengkapan negara. Pada umumnya, negara didirikan dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan, ketertiban, dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.
Ø  Negara Indonesia memilih paham integralistik, karena hal ini sesuai dengan kondisi bangsa yang majemuk dan mengedepankan sifat kekeluargaan. Paham integralistik beranggapan bahwa negara yang didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan.
Ø  Penerapan semangat kebangsaan sangat penting untuk ditumbuhkembangkan bagi generasi penerus bangsa (pelajar) baik dalam keluarga, sekolah, maupun di dalam masyarakat. Adapun cara yang dapat dilakukan, antara lain melaui : sikap keteladanan, sikap pewarisan, dan sikapp ketokohan.